Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kabupaten Purwakarta selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.